Sabtu, 15 Desember 2012

tulisan 3 softskill

mancing di sungai druju bekasi


salam mancing mania..
saya ingin memberi info mancing yang bagus untuk para pemancing alam liar di seluruh indonesia.
bahwa sungai druju yang ada dibekasi tepatnya dekat kec.muara gembong sangat menjanjikan sekali karna sungai ini masih sangat bagus untuk spot mancing. ikan yang ada di sungai druju banyak sekali macamnya seperti: ikan ketang2,ikan tompel,ikan kakap, ikan kerapu dan masih banyak lagi. jalur yang di tempuh dari kota bekasi membutuhkan waktu 3 jam menggunakan sepeda motor medannya pun sedikit sulit untuk sampai pada spot walau pun begitu terbayar dengan apa yang didapat saat sampai disana..

selamat mencoba...


Senin, 10 Desember 2012

tugas 3 softskill


DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi

Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )

1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )

2. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18, ayat [2] ).

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh :


A. BENTUK ORGANISASI
1. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
2. Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh :
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
B. PENDIRIAN1. Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :

  • Rencana kerja 3 (tiga) tahun
  • Administrasi dan pembukuan
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola
  • Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha

C. PEMBUKAAN JARINGAN PELAYANAN SIMPAN PINJAM
  • Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
  • Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
  • Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
D. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENDIRIAN KSP PRIMER/SEKUNDER


  • Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
  • Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
  • Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota setempat
  • Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
  • Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM

E. PERSYARATAN PENGELOLA
  • Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
  • Surat Berkelakuan baik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda drajat kesatu
  • Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://lenamegawati.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html


tugas 3 softskill


PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI KEBUTUHAN BANGSA


APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA ?


iya sesuai karna telah dijelaskan didalam Bab II bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

a.  Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai 
badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan 
makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata 
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas 
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi ; 
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat 
dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai 
sokoguru perekonomian nasional ;
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab 
Pemerintah dan seluruh rakyat 
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan ,perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang  –undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian 


pasal 5 :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
    masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.


http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf