Kamis, 05 Februari 2015

contoh kasus monopoli dan oligopoli

Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara

A.     Latar belakang masalah
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
B.     Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
C.     Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
D.      Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
  1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
  2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
  4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
E.    Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
F.    Rumusan masalah
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
G.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
H.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
I.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
J.     Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
K.     Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

Perilaku Oligopoli pada Industri Telekomunikasi

Dr. Hargo Utomo, MBA., M.Com
Ada hal menarik yang dapat dicermati dari gencarnya perang tarif percakapan melalui telepon seluler akhir-akhir ini, yaitu masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan harga terbaik bagi para pelanggannya. Simak saja misalnya bagaimana perilaku tiga operator telepon seluler terbesar di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Exelcomindo Pratama) dalam mengibarkan bendera perang pemasaran dengan menawarkan tarif percakapan di bawah Rp1 per detik. Terlepas dari iming-iming menarik yang ditawarkan, perang tarif yang diluncurkan para operator telepon seluler kini sebenarnya sudah memasuki ranah yang mengusik perhatian kita kalau tidak mau dikatakan sudah membingungkan atau bahkan menjebak bagi pelanggan individual.
Kreatifitas para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan ternyata mampu mengacak-acak perilaku pelanggan sehingga membuat pelanggan individual seringkali penasaran dan terpancing emosinya. Simak saja bagaimana operator XL menawarkan tarif Rp 0,1 per detik ke sesama operator;  sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp 0,5 per detik.  Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama operator; dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp 15 per detik ke sesama operator dan Rp25 per detik ke operator lain.  Belum lagi, operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarif paling murah ke sesama pelanggan dengan syarat dan kondisi tertentu.
Dengan perkembangan yang ada itu sebenarnya lumrah saja kalau kemudian ada yang bertanya apakah memang pelanggan telepon seluler selama ini telah diperlakukan secara wajar oleh para operator telepon?  Pertanyaan ini muncul karena memang pelanggan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai berapa sebenarnya biaya produksi yang dikeluarkan oleh para operator untuk menyediakan jasanya ke publik.  Memang bukan menjadi kewajiban operator untuk mendeklarasi urusan internal perusahaannya ke publik, tetapi persaingan tarif yang terjadi sebenarnya secara implisit mengindikasi adanya ketidakwajaran perolehan manfaat antara produsen dan pelanggan telekomunikasi.  Pelanggan sebenarnya juga menyadari bahwa investasi di telekomunikasi tidak bisa tergolong murah, terutama untuk mendapatkan lisensi, memilih platform teknologi, dan kemudian membangun infrastruktur fisik yang tersebar di seluruh wilayah negeri.  Masyarakat kemudian bisa menerima berapa pun tarif berbicara via telepon seperti yang ditawarkan oleh para operator.  Pelanggan seolah tidak berdaya untuk menolak tawaran harga yang disampaikan para operator karena masyarakat sendiri memang seolah terbuai dengan janji manis dalam mobilitas berkomunikasi.  Lebih dari itu, “rasa haus” berlebihan yang selama ini dirasakan masyarakat akibat adanya kelangkaan akses dan koneksi telepon seolah terobati dengan pemunculan peranti komunikasi bergerak, seperti halnya mobile phone atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan hand phone.
Mobilitas berkomunikasi kini seolah menjadi kebutuhan masyarakat, dan bukan lagi barang mewah yang didominasi oleh sekelompok orang berduit yang mampu membeli peranti telepon bergerak yang sekaligus juga berfungsi sebagai simbol status seperti halnya yang terjadi pada era 1980-an yang lalu.  Masyarakat di negeri ini nampaknya kini lebih cenderung untuk memperhatikan pada berapa besaran ongkos percakapan yang wajar dibanding dengan membuat kalkulasi bertelepon dalam satuan waktu tarif percakapan per detik yang murah.  Hampir semua operator memang memberi harga penawaran yang relatif lebih murah untuk percakapan ke sesama operator dibanding tarif antar operator.  Satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama adalah bahwa jebakan tarif seperti yang terjadi ini sebenarnya mengingatkan masyarakat pengguna jasa telepon seluler untuk lebih berhati-hati atau lebih pas untuk dikatakan lebih cermat terhadap tawaran telepon murah yang diluncurkan oleh para operator.
Tesis yang diajukan dalam tulisan ini sebenarnya adalah bahwa kalau industri telekomunikasi di negeri ini bergerak secara efisien, sudah semestinya pelanggan mendapat harga layanan yang wajar.  Jadi, pelanggan berhak mendapat kemanfaatan atas sejumlah sumberdaya yang telah dikeluarkannya.  Itu pula sebabnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak adanya kecenderungan penurunan tarif telepon ke sesama operator, tetapi justru lebih sebagai upaya untuk menyadarkan pelanggan bahwa tawaran harga yang wajar, yaitu harga yang mendekati daya-beli bagi pelanggan, sebenarnya adalah hak dan merupakan suatu hal yang perlu didapat pelanggan dan bukan sekedar diberi iming-iming yang diumbar oleh para operator telepon seluler.
Switching Behavior
Pada dasarnya iklim persaingan yang dihadapi oleh operator telepon seluler di Indonesia kini sudah mendekati pada situasi yang bersifat oligopoly.  Ada tiga karakteristik kunci yang melekat pada situasi pasar oligopoly, yaitu: (1) pergerakan industri didominasi oleh kiprah beberapa operator dengan skala besar; (2) masing-masing operator menjual atau menawarkan produk yang identik atau memiliki pembedaan yang relatif terbatas; dan (3) industri memiliki barrier to entry yang signifikan besarannya sehingga tidak mudah bagi pendatang baru untuk masuk ke dalam industri yang dimaksud.  Dari perspektif operator telepon seluler, penerapan strategi pemasaran pada situasi pasar yang bersifat oligopoli tentu memerlukan upaya ekstra terutama dalam memaknai elastisitas harga terhadap besaran permintaan pulsa oleh pelanggan.
Secara teoritis, elastisitas harga terhadap permintaan suatu produk akan sangat ditentukan oleh karakteristik pasar, kategori produk, kategori branding yang melekat pada suatu produk, preferensi terhadap waktu, dan kondisi perekonomian makro (lihat:Bijmolt, T.H.A., Van Heerde, J.H.,  dan Pieters, G.M.R.,”New Empirical Generalizations on the Determinants of Price Elasticity”, Journal of Marketing Research, Vol. XLII, May 2005, pp141-156). Satu hal penting dari temuan empiris itu adalah bahwa upaya korporasi dalam mengakomodasi price endogeneity seperti yang dimaksudkan itu ternyata mempunyai imbas yang kuat pada besaran elastisitas harga suatu produk. Itu artinya, bagi kepentingan pelaku industri telekomunikasi, perang tarif yang selama ini telah berlangsung sebenarnya hanya dapat dijustifikasi sampai pada suatu titik di mana kebijakan penurunan tarif per satuan waktu akan berimbas pada penurunan jumlah permintaan pulsa telepon.  Dengan kata lain, rasionalitas ekonomis yang ada dalam benak pelanggan akan menentukan tingkat sensitifitas mereka terhadap kebijakan agresif mengenai tarif telepon.
Dengan mencermati perkembangan pasar yang ada sekarang ini, sebenarnya masih ada peluang bagi para operator untuk mendongkrak tingkat penetrasi pasar, terutama untuk segmen yang berpotensi menjadi pengguna jasa telekomunikasi di masa datang.  Hanya saja, hal yang mungkin perlu diwaspadai oleh para operator adalah bahwa bisa saja, karena faktor emosi sesaat dalam menetapkan tarif psikologis seperti yang diadopsi para operator selama ini, justru akan berpengaruh pada pergeseran perilaku pelanggan untuk beralih operator (switching behavior).  Kalau hal ini terjadi, maka tidak mustahil kalau pada gilirannya nanti loyalitas pelanggan terhadap suatu produk atau operator telepon tertentu menjadi sesuatu yang sulit dicapai.  Pelanggan mungkin saja tetap mendapat kepuasan terhadap suatu operator tertentu, namun tetap saja mereka beralih operator, karena alasan satu dan lain hal.
Sebagai penutup, dalam jangka yang menengah, perilaku beralih akan memberi peluang bagi munculnya perilaku oportunis yang hanya mementingkan kemanfaatan sesaat dan tidak mempedulikan keberlanjutan layanan prima yang diberikan kepada pelanggan.  Hal yang sudah jamak dijumpai kalau sekarang ini seseorang memiliki dua atau lebih nomor telepon seluler.  Hal ini tentu saja bukan semata-mata untuk tujuan menghindar dari pelacakan terhadap suatu nomor, tetapi lebih sebagai bentuk pencarian kenyamanan dalam melakukan percakapan melalui telepon seluler. Harapannya adalah bahwa pelanggan, terutama pelanggan individual, akan mendapatkan nilai yang optimal dari harga layanan telepon seluler yang diberikan oleh para operator. 
http://mm.feb.ugm.ac.id/index.php/en/management-thought-index/2922-