Ekonomi Kerakyatan
Ada beberapa alasan ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi bantu pembangunan ekonomi Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan,
Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh
negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang
lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan
mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan,
mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor,
selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan
memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah
dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang
ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa
warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath
di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang
serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang
berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan
di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar,
teori pertumbuhan Rostow, teori
pertumbuhan David Romer, teori
pertumbuhan Solow, dibangun dari
struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi
masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak
semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk
membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat
menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan
ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi
kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata
ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk
dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi
bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari
analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas.
Ruh tata ekonomi usaha bersama uang
berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang
seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau
oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang
memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset
dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang
membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh
pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private
atau sektor non pemerintah.mengentai bentuk kelembagaan ,walapun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai
bentuk koperasi, tetapi tentu harus
menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi
dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai
melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa
akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak
dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor
barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran
meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius
terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual
tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat
banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami
goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan
ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen
pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau
pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama
32 tahun lebih, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang
cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis
ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga
minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen
pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada
tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport
minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga
harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat,
kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar,jumlah dan ratio hutang dengan GNP juga meningkat tajam,
dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga
negara juga meningkat.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan
telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan,
tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh
sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan program penanggulangan
kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk
Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka
sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program
penanggulangan kemiskinan.
B. Tujuan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Tujuan yang akan dicapai dari penguatan ekonomi
kerakyatan adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi, khususnya mengenai:
(1)
perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan
kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia (pasal 33 ayat 1)
(2) perwujudan konsep Trisakti (berdikari
di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang
kebudayaan)
(3) perwujudan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak
dikuasai negara (pasal 33 ayat 2)
(4) perwujudan amanat bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambunga
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
C. Konsideran
Akademis
C.1. Batasan Pengertian
Kita perlu membedakan antara ekonomi rakyat, ekonomi
kapitalis liberal, ekonomi sosialis komunis,
ekonomi kerakyatan, dan ekonomi pemerintah. Terminologi ekonomi rakyat
hanya untuk membedakan ekonomi pemerintah atau ekonomi publik. Ekonomi rakyat
atau ekonomi barang private adalah ekonomi positif, yang menjelaskan bagaimana
unit-unit produksi mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang private dan jasa private dan mendistribusikan barang dan
jasa dimaksud pada konsumen, sehingga
diperoleh ketuntungan yang maksimal bagi produsen, biaya yang minimal bagi
produsen, dan utility yang maksimal bagi konsumen.
Tata Ekonomi
rakyat yang tidak mempermasalahkan keadilan baik pada proses produksi maupun
pada
proses distribusi, ini dalam terminologi politik ekonomi disebut sebagai
ekonomi kapitalis liberal. Dalam ekonomi kapitalis liberal, tidak
dipermasalahkan, apakah aset ekonomi hanya dimiliki oleh puluhan orang atau
jutaan orang. ekonomi kapitalis liberal juga tidak mempermasalahkan, pakah
barang dan jasa private hanya
dinikmati oleh sedikit warga negara atau dinikmati oleh sebanyak-banyaknya
warga negara. Oleh sebab itu dalam ekonomi kapitalis liberal terbentuk dua
kelompok masyarakat, yaitu masyarakat pekerja yang hidupnya hanya dari upah
menjual tenaga kerja dan ada masyarakat pemilik modal yang jumlahnya sedikit
tetapi memiliki aset ekonomi nasional. Dalam tata ekonomi kapitalis liberal,
diyakini bahwa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta melalui
mekanisme pasar. Ada invisible hand
yang akan menciptakan keadilan dan pemerataan.
Invisible hand ini adalah kekuatan-kekuatan dan
hukum-hukum yang ada dalam pasar. Oleh sebab itu tidak diperlukan intervensi
pemerintah dalam perekonomian barang private. Tugas pemerintah hanyalah
bagaimana menjamin mekanisme pasar berjalan dan menyediakan barang dan jasa
publik.
Tata ekonomi kapitalis liberal ini pada tahap awal
(prakapitalis), dianggap sebagai tata ekonomi yang tidak berkeadilan dan sulit
diterima secara moral. Mekanisme pasar dengan kekuatan invisble hand yang dapat menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi
masyarakat ternyata mengalami kegagalan. Oleh sebab itu muncul antitesis dari
tata ekonomi kapitalis liberal yaitu tata ekonomi etatisme atau sosialis
komunis. Proses produksi dan distribusi harus diatur oleh pemerintah (yang
diasumsikan tidak memiliki interest)
untuk menjamin pemerataan dan keadilan. Dalam tata ekonomi ini, diyakini hanya
pemerintah sebagai representasi rakyat, yang tidak memiliki interest, yang dapat menjamin kedailan
baik dalam proses produksi maupun proses distribusi.
Lalu dimana posisi ekonomi kerakyatan?. Ekonomi
kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi rakyat, sama halnya dengan ekonomi
kapitalis liberal atau ekonomi sosialis komunis, adalah watak atau tatanan
ekonomi. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana, pemilikan
aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara.
Pendistribusian aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara yang akan
menjamin pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara
secara adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan merata, maka
pasar akan selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai efisiensi yang
optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian, dan tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Pemilikan aset ekonomi
oleh sebagian besar warga negara tidak dapat diwakilkan oleh lembaga
pemerintah. Fakta empirik menunjukkan bahwa pemerintah gagal memposisikan
sebagai wakil rakyat yang tidak memiliki interest
dan gagal dalam merubah barang private
sebagai barang publik. Oleh sebab itu, dalam ekonomi kerakyatan, tetap
menempatkan pemerintah sebagai penyedia barang publik dan jasa publik.
Intervensi pemerintah dalam ekonomi rakyat hanya diperlukan untuk menjamin
mekanisme distribusi aset terjadi melalui mekanisme pasar.
Ekonomi kerakyatan tidak bermakud mempertentangkan
ekonomi besar dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan
mempertentangkan antara wong cilik
dengan wong gedhe. Ekonomi kerakyatan
bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi. Ekonomi
kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada
kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan
adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional
didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Secara definisi ekonomi
kerakyatan adalah:
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara
mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
Tata ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah
tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memperoduksi jasa dan
barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat
penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi
yang nganggur atau idle.
Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan
penggunaan tenaga kerja secara penuh (full
employment) dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh.
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan
bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional
terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari
penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden. Secara
ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income masyarakat adalah sebagai
berikut:. Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden
atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito), dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi
kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga
pemilik atau memiliki saham di sektor produksi.
Kalau ada ekonomi rakyat, maka ada ekonomi pemerintah.
Ekonomi pemerintah, adalah ekonomi normatif, yang mengkaji bagaimana pemerintah
menetapkan sumber dan besarnya penerimaan (tax),
memproduksi barang publik dan jasa publik, dan mengalokasikan sumber daya
publik (APBN, APBD) untuk memilih barang publik dan jasa publik yang harus
diproduksi, sesuai arpirasi politik rakyat. Problem yang harus dipecahkan dalam
ekonomi pemerintah adalah bagaimana mencapai kesejahteraan masyarakat yang
paling maksimal (maximization of welfare),
bagaimana meningkatkan revenew yang
tidak menimbulkan distorsi dalam perekonomian, bagaimana mengelola sumber daya
publik (fiscal policy dan monetary policy) yang dapat menjamin
kestabilan perekonomian, dan bagaimana mengalokasikan sumber daya yang dapat
menjamin keadilan dan pemerataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar