PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Beberapa pengertain ekonomi menurut parah ahli:
-ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
-MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
-ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
-HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
*Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
DILIHAT DARI SEGI PELAKUNYA :
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
DILIHAT DARI TUJUANNYA :
Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya adalah untuk Tujuan usaha Koperasi.
Pada dasarnya adalah untukmemper juangkan kepentingan dan meningkatkanmemper juangkan kepentingan dan meningkatkankesejahteraan ekonomi para anggotanya. Misalkan tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhanpokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhikebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau
SUMBER :
http://nkristina.wordpress.com/2012/01/07/pengertian-ekonomi-koperasi-2/
http://niezmatul.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-ekonomi-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/21277063/CIRI-CIRI-KOPERASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar