PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Beberapa pengertain ekonomi menurut parah ahli:
-ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
-MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
-ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
-HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
*Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
DILIHAT DARI SEGI PELAKUNYA :
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
DILIHAT DARI TUJUANNYA :
Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya adalah untuk Tujuan usaha Koperasi.
Pada dasarnya adalah untukmemper juangkan kepentingan dan meningkatkanmemper juangkan kepentingan dan meningkatkankesejahteraan ekonomi para anggotanya. Misalkan tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhanpokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhikebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau
SUMBER :
http://nkristina.wordpress.com/2012/01/07/pengertian-ekonomi-koperasi-2/
http://niezmatul.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-ekonomi-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/21277063/CIRI-CIRI-KOPERASI
Selasa, 06 November 2012
Rabu, 17 Oktober 2012
tugas softskill eko.koprasi
Ekonomi Kerakyatan
Ada beberapa alasan ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi bantu pembangunan ekonomi Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan,
Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh
negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang
lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan
mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan,
mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor,
selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan
memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah
dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang
ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa
warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath
di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang
serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang
berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan
di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar,
teori pertumbuhan Rostow, teori
pertumbuhan David Romer, teori
pertumbuhan Solow, dibangun dari
struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi
masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak
semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk
membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat
menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan
ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi
kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata
ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk
dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi
bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari
analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas.
Ruh tata ekonomi usaha bersama uang
berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang
seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau
oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang
memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset
dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang
membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh
pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private
atau sektor non pemerintah.mengentai bentuk kelembagaan ,walapun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai
bentuk koperasi, tetapi tentu harus
menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi
dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai
melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa
akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak
dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor
barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran
meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius
terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual
tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat
banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami
goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan
ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen
pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau
pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama
32 tahun lebih, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang
cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis
ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga
minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen
pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada
tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport
minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga
harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat,
kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar,jumlah dan ratio hutang dengan GNP juga meningkat tajam,
dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga
negara juga meningkat.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan
telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan,
tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh
sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan program penanggulangan
kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk
Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka
sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program
penanggulangan kemiskinan.
B. Tujuan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Tujuan yang akan dicapai dari penguatan ekonomi
kerakyatan adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi, khususnya mengenai:
(1)
perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan
kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia (pasal 33 ayat 1)
(2) perwujudan konsep Trisakti (berdikari
di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang
kebudayaan)
(3) perwujudan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak
dikuasai negara (pasal 33 ayat 2)
(4) perwujudan amanat bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambunga
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
C. Konsideran
Akademis
C.1. Batasan Pengertian
Kita perlu membedakan antara ekonomi rakyat, ekonomi
kapitalis liberal, ekonomi sosialis komunis,
ekonomi kerakyatan, dan ekonomi pemerintah. Terminologi ekonomi rakyat
hanya untuk membedakan ekonomi pemerintah atau ekonomi publik. Ekonomi rakyat
atau ekonomi barang private adalah ekonomi positif, yang menjelaskan bagaimana
unit-unit produksi mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang private dan jasa private dan mendistribusikan barang dan
jasa dimaksud pada konsumen, sehingga
diperoleh ketuntungan yang maksimal bagi produsen, biaya yang minimal bagi
produsen, dan utility yang maksimal bagi konsumen.
Tata Ekonomi
rakyat yang tidak mempermasalahkan keadilan baik pada proses produksi maupun
pada
proses distribusi, ini dalam terminologi politik ekonomi disebut sebagai
ekonomi kapitalis liberal. Dalam ekonomi kapitalis liberal, tidak
dipermasalahkan, apakah aset ekonomi hanya dimiliki oleh puluhan orang atau
jutaan orang. ekonomi kapitalis liberal juga tidak mempermasalahkan, pakah
barang dan jasa private hanya
dinikmati oleh sedikit warga negara atau dinikmati oleh sebanyak-banyaknya
warga negara. Oleh sebab itu dalam ekonomi kapitalis liberal terbentuk dua
kelompok masyarakat, yaitu masyarakat pekerja yang hidupnya hanya dari upah
menjual tenaga kerja dan ada masyarakat pemilik modal yang jumlahnya sedikit
tetapi memiliki aset ekonomi nasional. Dalam tata ekonomi kapitalis liberal,
diyakini bahwa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta melalui
mekanisme pasar. Ada invisible hand
yang akan menciptakan keadilan dan pemerataan.
Invisible hand ini adalah kekuatan-kekuatan dan
hukum-hukum yang ada dalam pasar. Oleh sebab itu tidak diperlukan intervensi
pemerintah dalam perekonomian barang private. Tugas pemerintah hanyalah
bagaimana menjamin mekanisme pasar berjalan dan menyediakan barang dan jasa
publik.
Tata ekonomi kapitalis liberal ini pada tahap awal
(prakapitalis), dianggap sebagai tata ekonomi yang tidak berkeadilan dan sulit
diterima secara moral. Mekanisme pasar dengan kekuatan invisble hand yang dapat menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi
masyarakat ternyata mengalami kegagalan. Oleh sebab itu muncul antitesis dari
tata ekonomi kapitalis liberal yaitu tata ekonomi etatisme atau sosialis
komunis. Proses produksi dan distribusi harus diatur oleh pemerintah (yang
diasumsikan tidak memiliki interest)
untuk menjamin pemerataan dan keadilan. Dalam tata ekonomi ini, diyakini hanya
pemerintah sebagai representasi rakyat, yang tidak memiliki interest, yang dapat menjamin kedailan
baik dalam proses produksi maupun proses distribusi.
Lalu dimana posisi ekonomi kerakyatan?. Ekonomi
kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi rakyat, sama halnya dengan ekonomi
kapitalis liberal atau ekonomi sosialis komunis, adalah watak atau tatanan
ekonomi. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana, pemilikan
aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara.
Pendistribusian aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara yang akan
menjamin pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara
secara adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan merata, maka
pasar akan selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai efisiensi yang
optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian, dan tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Pemilikan aset ekonomi
oleh sebagian besar warga negara tidak dapat diwakilkan oleh lembaga
pemerintah. Fakta empirik menunjukkan bahwa pemerintah gagal memposisikan
sebagai wakil rakyat yang tidak memiliki interest
dan gagal dalam merubah barang private
sebagai barang publik. Oleh sebab itu, dalam ekonomi kerakyatan, tetap
menempatkan pemerintah sebagai penyedia barang publik dan jasa publik.
Intervensi pemerintah dalam ekonomi rakyat hanya diperlukan untuk menjamin
mekanisme distribusi aset terjadi melalui mekanisme pasar.
Ekonomi kerakyatan tidak bermakud mempertentangkan
ekonomi besar dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan
mempertentangkan antara wong cilik
dengan wong gedhe. Ekonomi kerakyatan
bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi. Ekonomi
kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada
kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan
adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional
didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Secara definisi ekonomi
kerakyatan adalah:
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara
mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
Tata ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah
tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memperoduksi jasa dan
barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat
penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi
yang nganggur atau idle.
Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan
penggunaan tenaga kerja secara penuh (full
employment) dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh.
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan
bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional
terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari
penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden. Secara
ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income masyarakat adalah sebagai
berikut:. Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden
atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito), dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi
kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga
pemilik atau memiliki saham di sektor produksi.
Kalau ada ekonomi rakyat, maka ada ekonomi pemerintah.
Ekonomi pemerintah, adalah ekonomi normatif, yang mengkaji bagaimana pemerintah
menetapkan sumber dan besarnya penerimaan (tax),
memproduksi barang publik dan jasa publik, dan mengalokasikan sumber daya
publik (APBN, APBD) untuk memilih barang publik dan jasa publik yang harus
diproduksi, sesuai arpirasi politik rakyat. Problem yang harus dipecahkan dalam
ekonomi pemerintah adalah bagaimana mencapai kesejahteraan masyarakat yang
paling maksimal (maximization of welfare),
bagaimana meningkatkan revenew yang
tidak menimbulkan distorsi dalam perekonomian, bagaimana mengelola sumber daya
publik (fiscal policy dan monetary policy) yang dapat menjamin
kestabilan perekonomian, dan bagaimana mengalokasikan sumber daya yang dapat
menjamin keadilan dan pemerataan.
Selasa, 16 Oktober 2012
tulisan softskill eko.koprasi
Semua tentang aku
Nama saya adalah indra kuniawan susanto, saya anak ke
2 dari 2 bersaudara .hobi saya bermain futsal, mancing, dan jalan-jalan
(touring). saya berkuliah di universitas gunadarma jurusan manajemen. Sebulum saya
berkuliah saya bersekolah di sma negri 9 kota bekasi. Kegiatan sehari-hari saya
adalah kuliah , olahraga , dan membantu orang tua. Saya bertempat tinggal di bekasi
timur bertepatnya di perumahan Jatimulya , Tapi saya bukan di perumahannya tapi
di kampungnya jadi saya bukan anak komplek. Alasan saya masuk gunadarma itu
dikarnakan universitas gunadarma tidak terlalu jauh degan rumah dan tidak
membuat saya jadi malas kuliah. Teman-teman yang saya dapatkan disanapun cukup menyenangkan dan disana pula
tidak ada gangguan-gangguan yang membuat saya menjadi malas kuliah. Saya berangkat
ke kampus menggunakan sepeda motor kesayangan saya . speda motor itu sangat membantu
sekali dalam menempuh perjlannan saya yang jauh menjadi singkat untuk dijalani.cita-cita
saya adalah menjadi seoramg wiraswastawan yang sukses yang dapat
memperkkerjakan banyak orang dan mensejahterakan mereka seperti yang berkaitan dengan
Prinsip hidup saya yang berbunyi ,”jalani hidumu dengan semangat hingga kamu
menjadi seseorang yang dapat menjadi penyemangat untuk yang lain”. Terimakasih
![]() |
indra kurniawan |
![]() |
pantai lombok |
Senin, 15 Oktober 2012
tugas makalah softskill eko.koprasi
1. konsep koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si
anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi
menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik
dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian
harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan
yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep
sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua
konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran koperasi
Keterkaitan Ideologi,
Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan
konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan
arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu
golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial
politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai
tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman
bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system
ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah
ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas
LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak
termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran
(Commonwealth)
II. Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of
life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme /
komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari
masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi
menurut Paul Hubert
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya
dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini
tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme.
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran
(commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
Cooperative commonwealth
school
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
School of modified atau
juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
The socialist school
Suatu paham yang
mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative sector
school
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah
koperasi
Sejarah
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sumber: http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sumber: http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit 2. 2. Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah
3. ongkos materai 3 golden
4. hak tanah dapat menurut hukum adat
5. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara
adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga
terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
Jumat, 29 Juni 2012
tugas 4
- the book which I bought at the book store was very expensive.
- the women which nice that I met yesterday.
- thr people who live next to me are friendly
- I met a women whom her husband is a famous lawyer.
- do you know the people who live in that house?
- the professor the teaches chemistry 101 is very good.
- I wrote a thank you note to the people who invited their house on thanks giving day.
- the people who I met at the party laast night were interesting.
- I enjoyed the music which I listened to it.
- the man whose bicycle was stolen was very angry.
tulisan 4
Lirik Lagu Mr. Big
Just Take My Heart
It’s late at night and neither one of us is sleeping
I can’t imagine living my life after you’re gone
Wondering why so many questions have no answers
I keep on searching for the reason why we went wrong
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Where is our yesterday
You and I could use it right now
But if this is goodbye…
I can’t imagine living my life after you’re gone
Wondering why so many questions have no answers
I keep on searching for the reason why we went wrong
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Where is our yesterday
You and I could use it right now
But if this is goodbye…
Just take my heart when you go
I don’t have the need for it anymore
I’ll always love you, but you’re too hard to hold
Just take my heart when you go
I don’t have the need for it anymore
I’ll always love you, but you’re too hard to hold
Just take my heart when you go
Here we are about to take the final step now
I just can’t fool myself, I know there’s no turning back
Face to face it’s been an endless conversation
But when the love is gone you’re left with nothing but talk
I just can’t fool myself, I know there’s no turning back
Face to face it’s been an endless conversation
But when the love is gone you’re left with nothing but talk
I’d give my everything
If only I could turn you around
But if this is goodbye…
If only I could turn you around
But if this is goodbye…
Just take my heart when you go
I don’t have the need for it anymore
I’ll always love you, but you’re too hard to hold
Just take my heart when you go
I don’t have the need for it anymore
I’ll always love you, but you’re too hard to hold
Just take my heart when you go
translation
Lirik Lagu Mr
Big hanya mengambil hatiku
Ini larut malam dan tak satu pun dari kita sedang
tidur
Saya tidak bisa membayangkan hidup hidup saya
setelah kau pergi
Bertanya-tanya mengapa begitu banyak pertanyaan
memiliki jawaban
Saya terus mencari alasan mengapa kita yang salah
Dimana kemarin kita
Anda dan saya bisa menggunakannya sekarang
Tapi jika ini adalah selamat tinggal ...
Hanya mengambil hati saya ketika Anda pergi
Saya tidak punya kebutuhan untuk itu lagi
Aku akan selalu mencintaimu, tapi kau terlalu keras
untuk menahan
Hanya mengambil hati saya ketika Anda pergi
Di sini kita akan mengambil langkah terakhir
sekarang
Aku tidak bisa menipu diri sendiri, saya tahu tidak
ada jalan kembali
Tatap muka ini sudah percakapan tanpa akhir
Tapi ketika cinta itu hilang kau pergi dengan
apa-apa selain bicara
Aku akan memberikan segalanya bagiku
Jika saja aku bisa mengubah Anda sekitar
Tapi jika ini adalah selamat tinggal ...
Hanya mengambil hati saya ketika Anda pergi
Saya tidak punya kebutuhan untuk itu lagi
Aku akan selalu mencintaimu, tapi kau terlalu keras
untuk menahan
Hanya mengambil hati saya ketika Anda pergi
tugas 3
One day during recess bell rang ani, ira and tina talk in the cafeteria while eating foods that are in the cafeteria is:
Quoted speech reported speech
Ani: O ira again what you eat? ani asked ira eat.Ira: hai ani also .. I do not eat rice anymore ani ani said to eat fried rice.
Fried nie.
Tina: aduhhh ... nice nie. Seeing so hungry ani tina said to be hungry.
Ani eat.
Ira: yes ... nie together so hungry. Ira said so hungry nie
Ani: only messages hehehe:) ani said the message only.
Tina: pengennya think so but because I am tina said he wanted to go to class again
already willing to Login again later because there
for extra lessons in mathematics.
Ira: ow ... This means the same day donk ira said to ani why km engga.
I also have additional lessons
But subjects kimia..ani But you
not even you?
Ani: I actually still there but the teacher did not enter ani said to ira real well but the teacher did not
I would relax .. exist.
Tina: Ohhhhh .. so it was me and my first ira
Ani: okay
Langganan:
Postingan (Atom)