KASUS INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar
di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari
Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR
dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus
Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih
dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang
adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah
menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam
Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan
aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999
tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak
Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak
aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis
bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses
Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur,
selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan
sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan
dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara
tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan
penyelesaian
Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Pasal 7 ( b
dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan
konsumen yang akan menyinggung tentang
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya
perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan
Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat
digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX
Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan
menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl
P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah
penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi
yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas
perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK
harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan
karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi
produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di
Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum
Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen
yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT
Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua
pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh
hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan denagn
syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang
hak knsumen (konsumen di Taiwan)
Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses
makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan
dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di
Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan
kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini
adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang
digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur,
selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan
sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan
menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut
dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk
ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung
konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini
bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak
importir yang distribusi
http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html