Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan
yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson &
Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat
dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan
konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson &
Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak
cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga
trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada
kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik
produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang
kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan.
Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam
menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan
memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus
dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan
konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih
besar bagi perusahaan.
Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan
besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara
Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi.
Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS
dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi
multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi,
hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di
negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup
keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan
berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisiusa
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:01kVXJLrr-gJ:rani1991.wordpress.com/2012/11/22/keadilan-dalam-bisnis/+&cd=6&hl=id&ct=clnk&gl=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar