Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topic penting dalam etika bisnis. Teori keadilan Aristoteles atas pengaruh
Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu :
1) Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap
semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus
dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan
legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak
dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2) Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara
orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga
negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga
yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut
atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip
keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya,
mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau
gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3) Keadilan
Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal
sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi
dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan
ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas,
dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles
tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics,
politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu
sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles,
mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa
ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari
pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional
2.2 Keadilan Individual Dan Structural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar
semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam
perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan
pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut
tuntutan agar dalam interaksi sosial setiap orang memberikan dan menghargai apa
yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah
urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga
bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan
sosial ekonomi orang lain.
2.3 Teori
Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya
menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya,
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
2.3.1 Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah
no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia,
anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya
atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian,
tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan
pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan
status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah
wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati
pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat
diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality),
yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2.3.2 Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no
intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam
kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
2.3.3 Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam
pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga
komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan
sewa.
2.4 Teori Keadilan Distributif Rawls John Rawls
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif,
sebagai berikut:
2.4.1 Prinsip – Prinsip Keadilan Distributif Rawls
John Rawls
Bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.
Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua
orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi
semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the
greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan
hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding
terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para
kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
2.4.2 Kritik atas Teori Rawls
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut:
1) The different principle, dan
2) The
principle of fair equality of opportunity.
2.5 Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita
akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas
ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan
yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang
dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi
terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar
menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu
kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat
pertama.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar