VIVAnews - Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan (SP KEP) SPSI PT Newmont Nusa Tenggara menggelar aksi mogok kerja di lingkungan Town
Site.
Aksi mogok kerja tersebut juga dirangkai dengan
sejumlah aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji kelebihan jam kerja sesuai
dengan Surat Nota Peringatan Hasil
Pemeriksaan Kasus (PHPK) Nomor 560/450.32/Nakertrans NTB Tanggal 24 Juli 2010
tentang penghitungan kekurangan pembayaran upah lembur bagi 2.920 ribu
karyawan.
Aksi mogok dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan
untuk segera membayar gaji kelebihan jam kerja.
Ketua Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT. Newmont
Nusa Tenggara Muhammad Sahril yang dihubungi VIVAnews dari Mataram mengatakan
aksi mogok kerja dilakukan hari ini pukul 00.00 WITA hingga 10 Agustus 2010.
Dia memperkirakan aksi mogok kerja tersebut diikuti
sekitar dua ribu lebih karyawan PT Newmont baik yang bekerja di roster 4 : 4 --
sebanyak 1.919 orang pekerja, pekerja roster 6 : 3 sebanyak 829 orang dan pada
roster kerja 5 : 2 sebanyak 182 orang.
"Karena hingga 29 Juli lalu pihak Management PT
Newmont tetap pada keputusan awal maka dengan sangat terpaksa hari ini kami
melakukan aksi mogok kerja," kata Muhammad Sahril, Senin 2 Agustus 2010.
Sahril menjelaskan aksi mogok kerja ribuan karyawan
PT Newmont yang berlangsung hari ini dilakukan sebagai wujud protes pekerja
terhadap sikap Management PT Newmont yang mengulur-ulur waktu pembayaran yang
sudah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
Jumlah pembayaran upah lembur tersebut menurutnya
mencapai Rp126 miliar.
Pekerja juga menuntut penghitungan jam kerja
berbasis tujuh jam sehari. Sisanya dianggap lembur.
Sementara itu Manager Public Relations PT Newmon
Nusa Tenggara, Kasan Mulyono membenarkan adanya aksi mogok kerja karyawan
tersebut.
Kata dia,pihaknya tengah melakukan upaya hukum untuk
mendapat kejelasan tetang surat ketetapan yang dikeluarkan Disnakertrans NTB
tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan ketentuan
hukum untuk mendapat kejelasan. Kalau sudah ada ketetapan hukum yang jelas
terutama dari pemerintah, baru kami akan menjalankannya."
"Jika memang harus membayar upah lembur
tersebut akan segera kami lakukan," kata Kasan Mulyono.
Sementara,
General Manager Operations PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Darren Hall,
mengimbau serikat pekerja di tambang tembaga dan emas Batu Hijau, Sumbawa
Barat, untuk kembali ke meja perundingan dan menghentikan mogok kerja.
"PTNNT tetap beritikad untuk melanjutkan
perundingan guna mencari penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab atas
permasalahan ini," kata Darren Hall, dalam keterangan persnya.
"Kami yakin bahwa perundingan belum
dilaksanakan secara optimal dan mesti dimulai kembali dengan itikad baik."
(hs)
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/168356-ribuan-karyawan-pt-newmont-mogok-kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar