Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau
masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya
tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah
konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua
manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena
itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat
modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative.
Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada
abad modern ini.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak
tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak
kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah
kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual
setiap pihak dalam suatu kontrak.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu,
angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta
yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk
pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah
hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu
diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann
kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk
produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak
dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi
bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis
antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan.
Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh
suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara
antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban
moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi
social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat
pengendali atau aturan.
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari
masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik
produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan
kepentingan masing-masing pihak.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan
hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk
menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada
produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan
berikut
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu
dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan
rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara
profesional.
2.Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya
kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh
keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada
memperdulikan hak konsumen.
Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi
oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian
Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan
sebagai berikut :
Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang
sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan
sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah
dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam
situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak
menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini
melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua
konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu
demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya menempatkan
konsumen pada sebagai raja.
Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban
untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan
yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam
duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.
http://dianpuspitasari08.wordpress.com/
hidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.( Grasindo:Jakarta,2004).hlm 13
Celina Tri Siwi Kristiyani, Hukum Perlindungan Konsumen,(Sinar Grafika : Jakarta 2009) hlm.81-82
Tidak ada komentar:
Posting Komentar