Rabu, 17 Oktober 2012

tugas softskill eko.koprasi


Ekonomi Kerakyatan

Ada beberapa alasan ekonomi kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi bantu pembangunan ekonomi Indonesia. Alasan-alasan tersebut  adalah:

1. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa  konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun  dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private atau sektor non pemerintah.mengentai bentuk kelembagaan ,walapun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi  tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

3. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional.  Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita  juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar,jumlah dan  ratio hutang dengan GNP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.

B. Tujuan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Tujuan yang akan dicapai dari penguatan ekonomi kerakyatan adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi, khususnya mengenai: 
(1) perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1)
(2) perwujudan konsep Trisakti  (berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan)
(3) perwujudan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak  dikuasai negara (pasal 33 ayat 2)
(4) perwujudan amanat bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).

 Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:

  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambunga
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional


C.        Konsideran Akademis

C.1. Batasan Pengertian
Kita perlu membedakan antara ekonomi rakyat, ekonomi kapitalis liberal, ekonomi sosialis komunis,  ekonomi kerakyatan, dan ekonomi pemerintah. Terminologi ekonomi rakyat hanya untuk membedakan ekonomi pemerintah atau ekonomi publik. Ekonomi rakyat atau ekonomi barang private adalah ekonomi positif, yang menjelaskan bagaimana unit-unit produksi mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang private dan jasa private dan mendistribusikan barang dan jasa dimaksud  pada konsumen, sehingga diperoleh ketuntungan yang maksimal bagi produsen, biaya yang minimal bagi produsen, dan  utility yang maksimal bagi konsumen.

Tata Ekonomi rakyat yang tidak mempermasalahkan keadilan baik pada proses produksi maupun pada 
proses distribusi, ini dalam terminologi politik ekonomi disebut sebagai ekonomi kapitalis liberal. Dalam ekonomi kapitalis liberal, tidak dipermasalahkan, apakah aset ekonomi hanya dimiliki oleh puluhan orang atau jutaan orang. ekonomi kapitalis liberal juga tidak mempermasalahkan, pakah barang dan jasa private hanya dinikmati oleh sedikit warga negara atau dinikmati oleh sebanyak-banyaknya warga negara. Oleh sebab itu dalam ekonomi kapitalis liberal terbentuk dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat pekerja yang hidupnya hanya dari upah menjual tenaga kerja dan ada masyarakat pemilik modal yang jumlahnya sedikit tetapi memiliki aset ekonomi nasional. Dalam tata ekonomi kapitalis liberal, diyakini bahwa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta melalui mekanisme pasar. Ada invisible hand yang akan menciptakan keadilan dan pemerataan.

Invisible hand ini adalah kekuatan-kekuatan dan hukum-hukum yang ada dalam pasar. Oleh sebab itu tidak diperlukan intervensi pemerintah dalam perekonomian barang private. Tugas pemerintah hanyalah bagaimana menjamin mekanisme pasar berjalan dan menyediakan barang dan jasa publik.
Tata ekonomi kapitalis liberal ini pada tahap awal (prakapitalis), dianggap sebagai tata ekonomi yang tidak berkeadilan dan sulit diterima secara moral. Mekanisme pasar dengan kekuatan invisble hand yang dapat menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi masyarakat ternyata mengalami kegagalan. Oleh sebab itu muncul antitesis dari tata ekonomi kapitalis liberal yaitu tata ekonomi etatisme atau sosialis komunis. Proses produksi dan distribusi harus diatur oleh pemerintah (yang diasumsikan tidak memiliki interest) untuk menjamin pemerataan dan keadilan. Dalam tata ekonomi ini, diyakini hanya pemerintah sebagai representasi rakyat, yang tidak memiliki interest, yang dapat menjamin kedailan baik dalam proses produksi maupun proses distribusi.

Lalu dimana posisi ekonomi kerakyatan?. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi rakyat, sama halnya dengan ekonomi kapitalis liberal atau ekonomi sosialis komunis, adalah watak atau tatanan ekonomi. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana, pemilikan aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Pendistribusian aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara yang akan menjamin pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara secara adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan merata, maka pasar akan selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai efisiensi yang optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian,  dan tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Pemilikan aset ekonomi  oleh sebagian besar warga negara tidak dapat diwakilkan oleh lembaga pemerintah. Fakta empirik menunjukkan bahwa pemerintah gagal memposisikan sebagai wakil rakyat yang tidak memiliki interest dan gagal dalam merubah barang private sebagai barang publik. Oleh sebab itu, dalam ekonomi kerakyatan, tetap menempatkan pemerintah sebagai penyedia barang publik dan jasa publik. Intervensi pemerintah dalam ekonomi rakyat hanya diperlukan untuk menjamin mekanisme distribusi aset terjadi melalui mekanisme pasar.

Ekonomi kerakyatan tidak bermakud mempertentangkan ekonomi besar dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan antara wong cilik dengan wong gedhe. Ekonomi kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi. Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah:

Tata ekonomi yang dapat  memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
Tata ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memperoduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi yang nganggur atau idle.
Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment) dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh.

Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden. Secara ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income masyarakat adalah sebagai berikut:. Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito), dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga pemilik atau memiliki saham di sektor produksi.

Kalau ada ekonomi rakyat, maka ada ekonomi pemerintah. Ekonomi pemerintah, adalah ekonomi normatif, yang mengkaji bagaimana pemerintah menetapkan sumber dan besarnya penerimaan (tax), memproduksi barang publik dan jasa publik, dan mengalokasikan sumber daya publik (APBN, APBD) untuk memilih barang publik dan jasa publik yang harus diproduksi, sesuai arpirasi politik rakyat. Problem yang harus dipecahkan dalam ekonomi pemerintah adalah bagaimana mencapai kesejahteraan masyarakat yang paling maksimal (maximization of welfare), bagaimana meningkatkan revenew yang tidak menimbulkan distorsi dalam perekonomian, bagaimana mengelola sumber daya publik (fiscal policy dan monetary policy) yang dapat menjamin kestabilan perekonomian, dan bagaimana mengalokasikan sumber daya yang dapat menjamin keadilan dan pemerataan.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar