Minggu, 09 November 2014

kasus bisnis amoral


Mitos bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral.

  • Bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudah dianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.
  • Tidak sepenuhnya benar bahwa sebagai sebuah permainan (judi).
  • Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas.
  • Etika harus dibedakan dari ilmu empiris.
  • Pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis, atau mengecam kegiatan bisnis yang tidak baik, menunjukkan bahwa masih banyak orang dan kelompok masyarakat menghendaki agar bisnis dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.


Contoh kasus bisnis amoral :
Perusahaan ATM AS Suap Pejabat Bank BUMN Indonesia

TEMPO.CO, New York - Perusahaan penyedia mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc., divonis membayar denda US$ 48,1 juta sebagai denda karena telah menyuap bank pemerintah di Cina dan Indonesia, seperti dikutip situs Reuters, Selasa, 22 Oktober 2013. Perusahaan itu juga melakukan penyuapan di Rusia untuk memperlancar bisnis.  Perusahaan sepakat untuk membayar denda US$ 25,2 juta serta menjalani penundaan kesepakatan tuntutan tiga tahun dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Penundaan itu dilakukan untuk menyelesaikan tuntutan yang muncul karena Diebold melanggar Foreign Corrupt Practices Act antara tahun 2005 hingga 2010.  Perusahaan juga akan membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada United States Securities and Exchange Commission. Kasus ini membuat perusahaan yang berkantor pusat di Ohio menunjuk satu pengawas kepatuhan independen.  Pemerintah setempat menyatakan, perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan sekitar US$ 1,75 juta sebagai hadiah untuk para pejabat di bank-bank pemerintah guna mempengaruhi kebijakan pembelian mereka.  Menurut United States Securities and Exchange Commission, hadiah itu termasuk perjalanan ke Disneyland, Las Vegas, Paris, dan Bali, dengan alasan pelatihan atau pengeluaran bisnis yang sah.
Diebold pun dituding menyuap satu distributor di Rusia sekitar US$ 1,2 juta yang terselubung dalam kontrak melalui telepon. Uang tersebut dibayarkan kepada sejumlah karyawan bank swasta di negara tersebut.  "Pendapatan korporasi tidak bisa ditempatkan di atas hukum, dan penalti hari ini menjelaskan, dengan tegas dan jelas, bahwa tindakan semacam itu tidak bisa diterima," ujar jaksa Distrik Ohio Selatan, Steven Dettelbach.  Departemen Kehakiman menyebut penalti itu mencerminkan kerja sama Diebold mengungkap kasus tersebut. Juru bicara Diebold, Mike Jacobsen, menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai langkah penting bagi perusahaan.  "Penting untuk Diebold mengetahui permasalahan ini, melihat tanggung jawab yang bisa dilakukan, dari investigasi Foreign Corrupt Practices Act," kata dia. Departemen Kehakiman mengajukan persetujuan penangguhan tuntutan dengan pengadilan federal di Akron, Ohio. Sementara itu, United States Securities and Exchange Commission mandaftarkan tuntutan dengan pengadilan federal di Washington D.C.  Persetujuan penangguhan tuntutan memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari denda kriminal dengan memenuhi kondisi tertentu. Persetujuan itu bahkan bisa membuat kasus ditutup.  Dalam perdagangan sore kemarin, nilai saham Diebold naik 19 sen menjadi US$ 29,91 di New York Stock Exchange.

Kasus di atas salah satu contoh dari kasus bisnis amoral tentang penyuapan terhadap beberapa negara karna untuk mempelancar bisnisnya dalam penjualan mesin atm yang berasal dari amerika serikat, diebold.permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar dikarnakan perusahaan diebold harus membayar denda di setiap negara akibat kasus tersebut.oleh karna itu seharusnya perusahaan tersebut tau bagaimana menjalannkan bisnisnya dengan baik  tanpa harus menyampingkan nilai-nilai moral dan etika yang dalam kegiatan berbisnis walaupun di zaman yang modern ini sangat banyak sekali pesaing-pesaing bisnis yang kuat.

http://www.tempo.co/read/news/2013/10/23/087523915/Perusahaan-ATM-AS-Suap-Pejabat-Bank-BUMN-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar